SISTEM
PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Izin
Usaha Pertambangan
IUP terdiri atas dua tahap:
1. IUP
Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
2. IUP
Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Pemegang
IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau
seluruh kegiatan. IUP diberikan oleh:
a. Bupati/Walikota
apabila WIUP berada di dalam satu wilayah
kabupaten/kota;
b. Gubernur
apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan,dan
c. Menteri
apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan
rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
IUP
diberikan kepada:
a.
badan usaha;
b.
koperasi; dan
c.
perseorangan.
Iup Eksplorasi Wajib Memuat
Ketentuan Sekurangkurangnya:
1. nama
perusahaan;
2. lokasi
dan luas wilayah;
3. rencana
umum tata ruang;
4. jaminan
kesungguhan;
5. modal
investasi;
6. perpanjangan
waktu tahap kegiatan;
7. hak
dan kewajiban pemegang IUP;
8. jangka
waktu berlakunya tahap kegiatan;
9. jenis
usaha yang diberikan;
10. rencana
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
11. perpajakan;
12. penyelesaian
perselisihan;
13. iuran
tetap dan iuran eksplorasi; dan
14. amdal.
Iup Operasi Produksi Wajib Memuat
Ketentuan Sekurang-Kurangnya:
1. nama
perusahaan;
2. luas wilayah;
3. lokasi
penambangan;
4. lokasi
pengolahan dan pemurnian;
5. pengangkutan
dan penjualan;
6. modal
investasi;
7. jangka
waktu berlakunya IUP;
8. jangka
waktu tahap kegiatan;
9. penyelesaian
masalah pertanahan;
10. lingkungan
hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
11. dana
jaminan reklamasi dan pascatambang;
12. perpanjangan
IUP;
13. hak
dan kewajiban pemegang IUP;
14. rencana
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
15. perpajakan;
16. penerimaan
negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;
17. penyelesaian
perselisihan;
18. keselamatan
dan kesehatan kerja;
19. konservasi
mineral atau batubara;
20. pemanfaatan
barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
21. penerapan
kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
22. pengembangan
tenaga kerja Indonesia;
23. pengelolaan
data mineral atau batubara; dan
24. penguasaan,
pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.
Pemegang
IUP yang menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas
untuk mengusahakannya. Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral, wajib mengajukan
permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
IUP Eksplorasi
v IUP
Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu
paling lama 8 (delapan) tahun. IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan
logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral
bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) tahun.
v IUP
Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun.
v IUP
Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dalam
hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi
yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada
pemberi IUP. Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara wajib
mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
IUP Operasi Produksi
Setiap
pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai
kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
·
IUP Operasi Produksi dapat diberikan
kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan
·
WIUP mineral logam atau batubara yang
telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
IUP
Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
masing-masing 10 (sepuluh) tahun. IUP Operasi Produksi untuk pertambangan
mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. IUP
Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang
2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh)
tahun.
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
masing-masing 5 (lima) tahun. IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
IUP
Operasi Produksi diberikan oleh:
a. bupati/walikota
apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan
berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur
apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahandan pemurnian, serta pelabuhan
berada di dalamwilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan
rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
c. Menteri
apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan
berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi
dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Pemegang
IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima
ribu) hektare dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare. Pada wilayah
yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral logam dapat diberikan IUP kepada
pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. Pemberian
IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan
pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pemegang
IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25.000
(dua puluh lima ribu) hectare.
WIUP
mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha,koperasi, dan perseorangan
dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin.
1. Pemegang
IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500
(lima ratus) hectare dan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
2. Pada
wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan
IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya
berbeda.
3. Pemberian
IUP dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pemegang
IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling banyak
5.000 (lima ribu) hektare.
WIUP
batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara
permohonan wilayah kepada pemberi izin
1. Pemegang
IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektare
dan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
2. (Pada
wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batuan dapat diberikan IUP kepada
pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
3. Pemberian
IUP dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pemegang
IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan luas paling banyak 1.000
(seribu) hektare.
WIUP
batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara
lelang.
1. Pemegang
IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima
ribu) hektare dan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
2. Pada
wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batubara dapat diberikan IUP kepada
pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
3. Pemberian
IUP dilakukan setelah mempertimbangkan
pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pemegang
IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP dengan luas paling banyak 15.000
(lima belas ribu) hektare.
PERSYARATAN
PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan
rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP
Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka.
1. Badan
usaha, koperasi, dan perseorangan yang
melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif,
persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis,
persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial diatur dengan peraturan pemerintah.
Izin Pertambangan Rakyat
Kegiatan
pertambangan rakyat dikelompokkan
sebagai berikut:
a.
pertambangan mineral logam;
b.
pertambangan mineral bukan logam;
c.
pertambangan batuan; dan/atau
d.
pertambangan batubara.
1. Bupati/walikota
memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok
masyarakat dan/atau koperasi.
2. Bupati/walikota
dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR kepada camat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Untuk
memperoleh IPR sebagaimana pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada
bupati/walikota.
·
Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang
dapat diberikan kepada:
a. perseorangan
paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok
masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
c. koperasi
paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
·
IPR diberikan untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pemegang
IPR berhak:
1. mendapat
pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan,
teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
dan
2. mendapat
bantuan modal sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pemegang
IPR wajib:
1. melakukan
kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. mematuhi
peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
3. mengelola
lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
4. membayar
iuran tetap dan iuran produksi; dan
5. menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada
pemberi IPR.
Selain
kewajiban pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat wajib menaati
ketentuan persyaratan teknis pertambangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan teknis pertambangan diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota.
1) Pemerintah
kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi
pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan
usaha pertambangan rakyat.
2) Pemerintah
kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pengamanan teknis pada usaha
pertambangan rakyat yang meliputi:
a. keselamatan dan
kesehatan kerja;
b. pengelolaan lingkungan
hidup; dan
c. pascatambang.
3) Untuk
melaksanakan pengamanan teknis, pemerintah kabupaten/kota wajib mengangkat
pejabat fungsional inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
4) Pemerintah
kabupaten/kota wajib mencatat hasil produksi dari seluruh kegiatan usaha
pertambangan rakyat yang berada dalam wilayahnya dan melaporkannya secara
berkala kepada Menteri dan gubernur setempat.
Izin Usaha Pertambangan Khusus
1. IUPK
diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah.
2. IUPK
diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu)
WIUPK.
3. Pemegang
IUPK sebagaimana yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola
diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
4. Pemegang
IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain, wajib mengajukan permohonan IUPK
baru kepada Menteri.
5. Pemegang
IUPK dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang
ditemukan tersebut.
6. Pemegang
IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan, wajib
menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
7. IUPK
untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat
diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.
1) Pemberian
IUPK dilakukan berdasarkan pertimbangan
2) IUPK
dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hokum Indonesia, baik berupa
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.
3) Badan
usaha milik negara dan badan usaha milik daerah mendapat prioritas dalam
mendapatkan IUPK.
4) Badan
usaha swasta untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
IUPK
terdiri atas dua tahap:
a. IUPK
Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi
kelayakan;
b. IUPK
Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Pemegang
IUPK Eksplorasi dan pemegang IUPK Operasi Produksi dapat melakukan sebagian
atau seluruh kegiatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
IUPK diatur dengan peraturan pemerintah.
1. Setiap
pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai
kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
2. IUPK
Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum
Indonesia yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
IUPK
Eksplorasi sekurang-kurangnya wajib
memuat:
a. nama
perusahaan;
b. luas
dan lokasi wilayah;
c. rencana
umum tata ruang
d. jaminan
kesungguhan;
e. modal
investasi;
f. perpanjangan
waktu tahap kegiatan;
g. hak
dan kewajiban pemegang IUPK;
h. jangka
waktu tahap kegiatan;
i.
jenis usaha yang diberikan;
j.
rencana pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l.
penyelesaian perselisihan masalah
pertanahan;
m. iuran
tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
IUPK
Operasi Produksi sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama
perusahaan;
b. luas
wilayah;
c. lokasi
penambangan;
d. lokasi
pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan
dan penjualan;
f. modal
investasi;
g. jangka
waktu tahap kegiatan;
h. penyelesaian
masalah pertanahan;
i.
lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan
pascatambang;
j.
dana jaminan reklamasi dan jaminan
pascatambang;
k. jangka
waktu berlakunya IUPK;
l.
perpanjangan IUPK;
m. hak
dan kewajiban;
n. pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. iuran
tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan negara/daerah, yang terdiri
atas bagi hasil dari keuntungan bersih sejak berproduksi;
q. penyelesaian
perselisihan;
r.
keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi
mineral atau batubara;
t.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi
serta kemampuan
u. rekayasa
dan rancang bangun dalam negeri;
v. penerapan
kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
w. pengembangan
tenaga kerja Indonesia;
x. pengelolaan
data mineral atau batubara;
y. penguasaan,
pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara; dan
divestasi saham.
IUPK
tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUPK.
1. Dalam
hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi
yang mendapatkan mineral logam atau batubara yang tergali wajib melaporkan
kepada Menteri.
2. Pemegang
IUPK Eksplorasi yang ingin menjual mineral logam atau batubara wajib mengajukan
izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
3. Izin
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
Mineral
atau batubara yang tergali dikenai iuran produksi. Persyaratan luas wilayah dan
jangka waktu sesuai dengan kelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi
pemegang IUPK meliputi:
a. luas
1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam
diberikan dengan luas paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
b. luas
1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam
diberikan dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
c. luas
1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan batubara diberikan
dengan luas paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
d. luas
1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batubara
diberikan dengan luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
e. jangka
waktu IUPK Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat diberikan paling lama 8
(delapan) tahun.
f. jangka
waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubara dapat diberikan paling lama 7
(tujuh) tahun.
g. jangka
waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10
(sepuluh) tahun.
Persyaratan Perizinan Usaha
Pertambangan Khusus
Pemerintah
berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUPK serta
memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi kepada masyarakat secara
terbuka.
1. Badan
usaha yang melakukan kegiatan dalam
WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan
lingkungan dan persyaratan finansial.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis,
persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial diatur dengan peraturan
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar