Jumat, 09 Mei 2014

SISTEM PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA



SISTEM PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Izin Usaha Pertambangan                                                                      
 IUP terdiri atas dua tahap:
1.      IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
2.      IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan. IUP diberikan oleh:
a.       Bupati/Walikota apabila WIUP berada di dalam satu  wilayah kabupaten/kota;
b.      Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,dan
c.       Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IUP diberikan kepada:
a. badan usaha;
b. koperasi; dan
c. perseorangan.
Iup Eksplorasi Wajib Memuat Ketentuan Sekurangkurangnya:
1.      nama perusahaan;
2.      lokasi dan luas wilayah;
3.      rencana umum tata ruang;
4.      jaminan kesungguhan;
5.      modal investasi;
6.      perpanjangan waktu tahap kegiatan;
7.      hak dan kewajiban pemegang IUP;
8.      jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
9.      jenis usaha yang diberikan;
10.  rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
11.  perpajakan;
12.  penyelesaian perselisihan;
13.  iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
14.  amdal.

Iup Operasi Produksi Wajib Memuat Ketentuan Sekurang-Kurangnya:
1.      nama perusahaan;
2.       luas wilayah;
3.      lokasi penambangan;
4.      lokasi pengolahan dan pemurnian;
5.      pengangkutan dan penjualan;
6.      modal investasi;
7.      jangka waktu berlakunya IUP;
8.      jangka waktu tahap kegiatan;
9.      penyelesaian masalah pertanahan;
10.  lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
11.  dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
12.  perpanjangan IUP;
13.  hak dan kewajiban pemegang IUP;
14.  rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
15.  perpajakan;
16.  penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;
17.  penyelesaian perselisihan;
18.  keselamatan dan kesehatan kerja;
19.  konservasi mineral atau batubara;
20.  pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
21.  penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
22.  pengembangan tenaga kerja Indonesia;
23.  pengelolaan data mineral atau batubara; dan
24.  penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.

Pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya. Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral, wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
IUP Eksplorasi
v  IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun. IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
v  IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
v  IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP. Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.

IUP Operasi Produksi
Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
·         IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan
·         WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh)
tahun. IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
a.       bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b.      gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahandan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalamwilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c.       Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare. Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hectare.

WIUP mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha,koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin.  
1.      Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hectare dan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
2.      Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
3.      Pemberian IUP dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.

WIUP batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin  
1.      Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektare dan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
2.      (Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
3.      Pemberian IUP dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan luas paling banyak 1.000 (seribu) hektare.

WIUP batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.
1.      Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
2.      Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
3.      Pemberian IUP  dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP dengan luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.

PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP  serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka.
1.      Badan usaha, koperasi, dan perseorangan  yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial  diatur dengan peraturan pemerintah.

Izin Pertambangan Rakyat
Kegiatan pertambangan rakyat  dikelompokkan sebagai berikut:
a. pertambangan mineral logam;
b. pertambangan mineral bukan logam;
c. pertambangan batuan; dan/atau
d. pertambangan batubara.
1.      Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
2.      Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.      Untuk memperoleh IPR sebagaimana pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota.
·         Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
a.       perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
b.      kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
c.       koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
·         IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pemegang IPR berhak:
1.      mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
2.      mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Pemegang IPR wajib:
1.      melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2.      mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
3.      mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
4.      membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
5.      menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
Selain kewajiban pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
1)      Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat.
2)      Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat yang meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pengelolaan lingkungan hidup; dan
c. pascatambang.
3)      Untuk melaksanakan pengamanan teknis, pemerintah kabupaten/kota wajib mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
4)      Pemerintah kabupaten/kota wajib mencatat hasil produksi dari seluruh kegiatan usaha pertambangan rakyat yang berada dalam wilayahnya dan melaporkannya secara berkala kepada Menteri dan gubernur setempat.

Izin Usaha Pertambangan Khusus
1.      IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah.
2.      IUPK diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK.
3.      Pemegang IUPK sebagaimana yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
4.      Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain, wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri.
5.      Pemegang IUPK dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
6.      Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan, wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
7.      IUPK untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.

1)      Pemberian IUPK dilakukan berdasarkan pertimbangan
2)      IUPK dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hokum Indonesia, baik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.
3)      Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
4)      Badan usaha swasta untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

IUPK terdiri atas dua tahap:
a.       IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b.      IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Pemegang IUPK Eksplorasi dan pemegang IUPK Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh IUPK diatur dengan peraturan pemerintah.
1.      Setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
2.      IUPK Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
IUPK Eksplorasi  sekurang-kurangnya wajib memuat:
a.       nama perusahaan;
b.      luas dan lokasi wilayah;
c.       rencana umum tata ruang
d.      jaminan kesungguhan;
e.       modal investasi;
f.       perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g.      hak dan kewajiban pemegang IUPK;
h.      jangka waktu tahap kegiatan;
i.        jenis usaha yang diberikan;
j.        rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k.      perpajakan;
l.        penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;
m.    iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n.      amdal.

IUPK Operasi Produksi sekurang-kurangnya wajib memuat:
a.       nama perusahaan;
b.      luas wilayah;
c.       lokasi penambangan;
d.      lokasi pengolahan dan pemurnian;
e.       pengangkutan dan penjualan;
f.       modal investasi;
g.      jangka waktu tahap kegiatan;
h.      penyelesaian masalah pertanahan;
i.        lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
j.        dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
k.      jangka waktu berlakunya IUPK;
l.        perpanjangan IUPK;
m.    hak dan kewajiban;
n.      pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o.      perpajakan;
p.      iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan negara/daerah, yang terdiri atas bagi hasil dari keuntungan bersih sejak berproduksi;
q.      penyelesaian perselisihan;
r.        keselamatan dan kesehatan kerja;
s.       konservasi mineral atau batubara;
t.        pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan
u.      rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
v.      penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
w.    pengembangan tenaga kerja Indonesia;
x.      pengelolaan data mineral atau batubara;
y.      penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara; dan divestasi saham.

IUPK tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUPK.
1.      Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi yang mendapatkan mineral logam atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada Menteri.
2.      Pemegang IUPK Eksplorasi yang ingin menjual mineral logam atau batubara wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
3.      Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.

Mineral atau batubara yang tergali dikenai iuran produksi. Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:
a.       luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam diberikan dengan luas paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
b.      luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam diberikan dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
c.       luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
d.      luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
e.       jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.
f.       jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubara dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.
g.      jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.



Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus
Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUPK serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka.
1.      Badan usaha  yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial diatur dengan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar