JENIS-JENIS
PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMEGANG IUP, IUPK DAN IPR
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 151
1. Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan
sanksi administrative kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41,
Pasal 43, Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6),
Pasal 81 ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98,
Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 105 ayat (3), Pasal 105 ayat
(4), Pasal 107, Pasal 108 ayat (1), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112
ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126
ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), atau Pasal 130 ayat (2).
2. Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. penghentian
sementara sebagian atau seluruh
c. kegiatan
eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
d. pencabutan
IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 40
1. IUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis
mineral atau batubara.
2. Pemegang
IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain di dalam
WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
3. Pemegang
IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
4. Pemegang
IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk
mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
5. Pemegang
IUP yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menjaga mineral lain tersebut agar
tidak dimanfaatkan pihak lain.
6. IUP
untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat
diberikan kepada pihak lain oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 41
IUP
tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUP.
Pasal 42
1. IUP
Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu
paling lama 8 (delapan) tahun.
2. IUP
Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. IUP
Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun.
4. IUP
Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 43
1. Dalam
hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi
yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada
pemberi IUP.
2. Pemegang
IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan
penjualan.
Pasal 70
Pemegang
IPR wajib:
1. melakukan
kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan.
2. mematuhi
peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku.
3. mengelola
lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
4. membayar
iuran tetap dan iuran produksi; dan
5. menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada
pemberi IPR.
Pasal 71
1. Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan
kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib menaati
ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
Pasal 74
·
Pemegang IUPK yang bermaksud
mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan
permohonan IUPK baru kepada Menteri.
·
Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk
mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
Pasal 81
1. Dalam
hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi
yang mendapatkan mineral logam atau batubara yang tergali wajib melaporkan
kepada Menteri.
Pasal 93
·
Pengalihan kepemilikan dan/atau saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. harus
memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya; dan
b. sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
Pemegang
IUP dan IUPK wajib:
a.
menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
b.
mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c.
meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
d.
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
e.
mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Pasal 96
Dalam
penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib
melaksanakan:
a. ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
b. keselamatan
operasi pertambangan;
c. pengelolaan
dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan
pascatambang;
d. upaya
konservasi sumber daya mineral dan batubara;
e. pengelolaan
sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair,
atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media
lingkungan.
Pasal 97
Pemegang
IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai
dengan karakteristik suatu daerah.
Pasal 98
Pemegang
IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
1. Setiap
pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana
pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi.
2. Pelaksanaan
reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan
pascatambang.
3. Peruntukan
lahan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam
perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas
tanah.
Pasal 100
1. Pemegang
IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan
pascatambang.
2. Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan
pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK
tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana yang telah
disetujui.
Pasal 102
Pemegang
IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau
batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta
pemanfaatan mineral dan batubara.
Pasal 103
·
Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi
wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
·
Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari
pemegang IUP dan IUPK lainnya.
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai
peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan
dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 105
·
Mineral atau batubara yang tergali dan
akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi.
·
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral
dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 107
Dalam
melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib
mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108
1. Pemegang
IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 110
Pemegang
IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil
eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 111
1. Pemegang
IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana
kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 112
1. Setelah
5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya
dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha
swasta nasional.
Pasal 114
·
Apabila dalam kurun waktu sebelum habis
masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan
kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 115
·
Apabila penghentian sementara kegiatan
usaha pertambangan diberikan karena keadaan yang menghalangi kegiatan usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b, kewajiban pemegang
IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan pemerintah daerah tetap berlaku.
Pasal 125
Pelaku
usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal.
Pasal 126
·
Pemegang IUP atau IUPK dilarang
melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa
pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan
izin Menteri.
Pasal 128
·
Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar
pendapatan negara dan pendapatan daerah.
Pasal 129
·
Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk
pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4% (empat
persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen) kepada pemerintah daerah dari
keuntungan bersih sejak berproduksi.
Pasal 130
·
Pemegang IUP atau IUPK dikenai iuran
produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c atas pemanfaatan
tanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan.
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA
Menurut
undang-undang no 4 tahun 2009 tindak pidana yaitu:
Pasal 158
Setiap
orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat
(1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 159
Pemegang
IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat
(1) dengan tidak benar atau
menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 160
1) Setiap
orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
2) Setiap
orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 161
Setiap
orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang
menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan
mineral dan batubara yang bukan dari pemegang
IUP,
IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal
43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2),
Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 162
Setiap
orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang
IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 163
1) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan
hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat
dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan
ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
2) elain
pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa:
a. pencabutan
izin usaha; dan/atau
b. pencabutan
status badan hukum.
Pasal 164
Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal
161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan
berupa:
a. perampasan
barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. kewajiban
membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Pasal 165
Setiap
orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan
Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling
lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar